
Menindaklanjuti amanat Peraturan Kementrian Desa dan PDTT no 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021, pada hari ini Senin, 15 Maret 2021 Pemerintah Desa Tajug menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Musyawarah Desa Khusus dipimpin oleh Ketua BPD Bapak Risdiyanto, S.Kep., Ns. Dan dihadiri oleh Forkompincam kecamatan Karangmoncol, Ketua RT, Ketua RW, dan Tokoh Masyarakat Desa Tajug Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Penyelengggaraan musyawarah berjalan lancer dan aman.
Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus mempunyai beberapa kriteria berikut yaitu: Keluarga Miskin, Bukan penerima PKH, Bukan penerima Bansos Tunai (BST), dan Bukan Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sasaran untuk penerima BLT DD tahun 2021 adalah Rumah Tangga (Ruta) yang memiliki keriteria di atas. Adapun dari hasil musyawarah telah disepakati sebanyak 42 ruta yang masuk prioritas sesuai dengan kemampuan desa. Untuk penerimaan BLT DD tahun 2021 diterimakan selama 12 bulan.